Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan CukaiĀ Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah viral sebuah video yang menyatakan bea masuk yang ditagihkan lebih mahal dari nilai pembelian barang.
Dalam video 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai, memperlihatkan seorang pria protes membeli sepatu seharga Rp10 juta, malah dikenakan bea masuk Rp30 juta atau tiga kali lipat dari harga barang.
“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.
Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, pria tersebut juga tidak diberitahukan rincian melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.
“Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?,” tulis PartaiSosmed dalam unggahannya.
Atas unggahan ini, DJBC berdalih nilai pabean besarĀ imbas denda. Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli.
Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar US$35,37 atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Rinciannya menjadi bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:
– Bea masuk 30 persen Rp2.643.000,
– PPN 11 persen Rp1.259.544,
– PPh Impor 20 persen Rp2.290.000,
– Sanksi Administrasi Rp24.736.000,
Maka total tagihan Rp30.928.544.
“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tulis Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyampaikan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan sebagai kuasa impor dari pemilik barang.
(ldy/agt)