Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan lebih dari 3,6 juta baja tulangan beton senilai Rp257,24 miliar di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4).
Pemusnahan dilakukan lantaran produksi baja tulangan beton tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Pengguna Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Lebih rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 116 jenis ukuran dan merek dengan total 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut pihaknya sudah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret.
Hasilnya, Kemendag menemukan PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tak memenuhi syarat SNI.
“Produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen,” ujar dia melalui keterangan resmi.
Menurut dia, hal itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
(del/pta)